Pengelolaan Sumberdaya Perikanan dalam Konstruksi Peraturan di Indonesia

Maulana Firdaus

Abstract


Sumberdaya alam memiliki peranan penting bagi negara Indonesia sehingga dalam pengelolaannya diamanatkan pada Pasal 33 UUD 1945. Setiap sumberdaya alam memiliki ketergantungan baik bersifat langsung maupun tidak langsung. Sifat saling ketergantungan sumberdaya merupakan dasar utama yang menjadikan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan menjadi penting untuk dilakukan. Pengelolaan sumberdaya perikanan di Indonesia diantaranya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Namun sejak tahun 2014 telah terbit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana didalamnya juga terdapat pengaturan tentang perikanan. Ketika pengelolaan sumberdaya alam diatur dalam berbagai undang-undang dapat menimbulkan saling tidak konsisten, bahkan saling tumpang tindih dan bertentangan dengan segala implikasi didalamnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran terkait pengaturan sumberdaya perikanan di Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.  Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara kedua undang-undang tersebut terkait wewenang pengelolaan wilayah penangkapan dan wewenang penerbitan izin pengadaan kapal penangkap dan pengangkut ikan. Adanya perbedaan ini dapat membuat undang-undang maupun peraturan yang telah diterbitkan menjadi tidak efektif dalam implementasinya. Oleh karena itu, turunan dari setiap undang-undang dan peraturan harus segera disusun agar pelaksanaan aturan dapat berjalan efektif tanpa tumpang tindih maupun saling bertentangan.

Title: Fisheries Resource Management In Construction Regulations In Indonesia  

Natural resources have an important role for Indonesia so that the management mandated by Article 33 of the 1945 Constitution Every natural resource dependent directly or indirectly. The interdependence of natural resources is a main reason for the sustainable management of natural resources is necessary. Fisheries resource management in Indonesia which have been regulated in Law Number 31 of 2004 on Fisheries as amended by Act Nomor 45 in 2009. However, since 2014 has published Law Nomor 23 Year 2014 on Regional Government, where it will also include regulations on fisheries. When the management of natural resources regulated in various laws can be inconsistent, even overlap and conflict with all the implications therein. The purpose of this study is to provide an arrangement related to fisheries resources in Indonesia listed in Act Nomor 31 of 2004 on Fisheries as amended by Act Nomor 45 of 2009 and Act Nomor 23 of 2014 on Regional Government. The analysis showed that there were differences between the two laws related to fishing area management authority and the authority issuing permits procurement of fishing vessels and fish transport. The existence of these differences can make laws and regulations that have been issued to ineffective implementation. Therefore, a derivative of any laws and regulations must be drafted for the implementation of the rules can be run effectively without overlapping or conflicting.

 


Keywords


sumberdaya perikanan; pengelolaan; pengaturan

Full Text:

PDF

References


Bannock, G., R. E. Baxter R.E. dan E. Davis, E. 1992. The Penguin Dictionary Economics. Penguin Books.

Katili, J. A. 1983. Sumberdaya Alam Untuk Pembangunan Nasional. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Martono, N. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif: Analisis Isi dan Analisis Data Sekunder. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Mayhew, S. 1997. Oxford Dictionary of Geography. Oxford University Press 2nd Edition.

Neuman, W. L. 2003. Social Research Methods : Qualitative and Quantitative Approaches. Allyn and Bacon. Boston

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1762

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.14/ Men/ 2011 Tentang Usaha Perikanan Tangkap Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 326 SugioNomor 2010. Metode Penelitian Pendidikan. Alfabeta. Bandung.

Sumardjono, S.W. Maria, N. Ismail, E. Rustiadi dan A. A. Damai. 2011. Pengaturan Sumber Daya Alam Di Indonesia Antara yang Tersurat dan Tersirat : Kajian Kritis Undang-Undang Terkait Penataan Ruang dan Sumber Daya Alam. UGM. Yogyakarta.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Tambahan Lembaran Negara No 4433.

Waluyo, B. 1996. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.

Zainuddin, A. 2011. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.15578/marina.v2i1.3280

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexed by:

---------------------------------------------------------------------------------------

Published by

Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan
in collaboration with
Indonesian Marine and Fisheries Socio-Economics Research Network

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.