PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT GUNA MEMPERTAHANKAN POPULASI IKAN HIU DAN PARI, PANTAI DEPOK, BANTUL , DIY

Dyah Ayu Ekasari, Intan Neno Kasmita, Joko Prihatin

Abstract


Kekayaan laut di Indonesia merupakan salah satu sumber mata pencaharian sebagian masyarakat pesisir pantai. Berbagai macam jenis ikan dapat dikonsumsi dan dimanfaatkan untuk berbagai produk, baik untuk kosmetik, kerajinan tangan, dan konsumsi. Hal tersebut menyebabkan permintaan beberapa jenis ikan meningkat dan berujung pada eksploitasi. Diantaranya adalah beberapa jenis ikan hiu dan pari yang kini menjadi berstatus dilindungi yaitu untuk jenis ikan hiu Martil, hiu Koboi, dan Pari Manta. Berdasarkan pada Peraturan Menteri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 34/PERMEN-KP/2015 tentang pelarangan pengeluaran ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari wilayah negara Republik Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dan Nomor 4/KEPMEN-KP/ 2014 tentang status perlindungan penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuhnya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode analisis observasi dengan melibatkan beberapa responden yang memiliki latar belakang berbeda di sekitar pesisir Pantai Depok DIY. Berdasarkan analisis lapangan ditemukan bahwa tingkat pemahaman masyarakat daerah pesisir justru masih minim mengenai perlindungan spesies ikan hiu dan pari. Untuk itu diperlukan peningkatan pemahaman kepada masyarakat utamanya daerah pesisir mengenai jenis-jenis ikan hiu dan pari yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan serta yang tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan.

Keywords


Ikan Hiu dan Pari; Pantai Depok; dan Pemahaman Masyarakat

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats