PERMASALAHAN SOSIAL BUDAYA DALAM IMPLEMENTASI PERATURAN TENTANG PERLINDUNGAN SPESIES HIU DI TANJUNG LUAR, LOMBOK TIMUR, NUSA TENGGARA BARAT SEBAGAI ATURAN TURUNAN PROTOKOL NAGOYA

Nurlaili Nurlaili

Abstract


Protokol Nagoya merupakan salah satu instrumen hukum internasional. Salah satu materi muatan Protokol Nagoya adalah mengamanatkan pentingnya pengetahuan sosial budaya masyarakat, kelembagaan dan kesadaran masyarakat dalam upaya kelestarian sumber daya hayati. Tulisan ini mengangkat hasil penelitian yang telah dilakukan di Nusa Tenggara Barat, dengan objek penelitian terkait perlindungan hiu. Secara khusus, penelitian diarahkan untuk mengkaji sikap masyarakat lokal dalam perlindungan ikan hiu. Keterbatasan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap ikan hiu, rendahnya kesadaran dan lemahnya kelembagaan pengawas yang berwenang, serta kuatnya permintaan pasar yang ada di Tanjung Luar, Nusa Tenggara Barat, mendorong eksploitasi terhadap sumber daya ikan hiu. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini.  Pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran literatur studi terkait, observasi dan wawancara mendalam dengan informan  kunci terpilih di lokasi studi.. Analisis data dilakukan secara deskriptif mengacu pada kaidah penelitian bidang ilmu antropologi, fieldnotes (catatan penelitian yang dibuat dilapangan) dan headnotes (catatan dari pengamatan penelitian di lapangan) dikonfirmasi ulang kepada para informan kunci. Fieldnotes dan headnotes saling melengkapi dalam proses analisis. Hasil penelitian merekomendasikan perlu dilakukan percepatan peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kekayaan sumber daya hayati dalam bidang kelautan dan perikanan, serta memperkuat kelembagaan pengawas di dalam masyarakat melalui penguatan proses sosialisasi dan penguatan hukum atau legalitas keberadaan dan tugas pokok dan fungsinya.

The Nagoya Protocol is one of instruments of international law. One of the content of the Nagoya Protocol is mandating the importance of socio-cultural knowledge of society, institutions and public awareness in efforts to preserve biodiversity. This paper raises results of the research that has been done in the West Nusa Tenggara, with respect to related issues on shark protection. In particular, research was directed to assess local community attitudes on shark protection. Limited public knowledge about the importance of shark protection, low awareness and weak surveillance institutional capacity, and strong market demand in Tanjung Luar, West Nusa Tenggara, have been encouraging exploitation of shark resources. A qualitative approach was used in this study. Data were collected by searching the related study literature, observation and in-depth interviews with selected key informants at the study sites. Data analysis was conducted descriptively based on the research rules of anthropology, fieldnotes (headnotes) and headnotes (note from observation research in the field) are reconfirmed to key informants. Fieldnotes and headnotes are complementary in the analysis process. The study recommend that acceleration of knowledge and awareness of the community to conserve the marine and fisheries, and strengthened the surveillance institution in the community through the strengthening of the process of socialization and the existence of law or legality of the related duties and functions.


Keywords


Permasalahan sosial budaya; implementasi; protokol nagoya; perlindungan hiu; Nusa Tenggara Barat

Full Text:

PDF

References


Amran, F. 2017. Catatan Lapangan Antropolog. Cet.1. Bandar Lampung: Pustaka LaBRAK.

Anonymous. 2014. Ekosistem Terumbu Karang Pulau Lombok Menanti Status Legalitas Kawasan. Http://www.mongabay.co.id/2014/01/27/ekosistem-terumbu-karang-pulau-lombok-menanti-status-legalitas-kawasan/). Di unduh pada 18 April 2018

Anonymous, 2014b. Perburuan Hiu dan Lumba-lumba menggila di Tanjung Luar. Http://www.mongabay.co.id/2014/02/19/perburuan-hiu-dan-lumba-lumba-menggila-di-tanjung-luar. Diunduh pada 18 April 2018

Cassell, J. 1980. Ethical Principles for Conducting Fieldwork. American Anthropologist, Vol.82, Issue 1. Page 28-41.

Moose, D. 2004. Is Good Policy Unimplementable? Reflections on the Ethnography of Aid Policy and Practice. Development and Change 35(4): 639–671 (2004). Institute of Social Studies 2004. USA : Blackwell Publishing.

Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan (PPSEKP). 2016. Kajian Hukum Kelautan dan Perikanan terkait Kewajiban Indonesia terhadap Ketentuan Internasional dalam Pemanfaatan Sumber Daya Hayati. Jakarta: PPSEKP.

Rudito, B. & M. Famiola. 2008. Social Mapping – Metode Pemetaan Sosial. Cet.1. Bandung: Rekayasa Sains.

Suharto, E. 2016. Peta dan Dinamika Welfare State di beberapa negara; pelajaran yang bisa dipetik untuk membangun Indonesia? Disampaikan dalam Seminar Mengkaji Ulang Relevansi Welfare State dan Terobosan Melalui Desentralisasi Otonomi di Indonesia. Yogyakarta, 25 Juli 2006. Hlm.4. http://www.policy.hu/suharto/Naskah %20PDF/UGM/Welfarestate.pdf. Diunduh pada 18 April 2018

Peraturan Perundangan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. LN No.14 TLN No.3803.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KEPMEN-KP) No. 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Hiu Paus (Rhyncodon typus).

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KEPMEN-KP) No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats