Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 18 tahun 2021 mengatur tentang jaring tarik berkantong sebagai tindaklanjut larangan terhadap cantrang. Salah satu hal yang membedakan kedua alat penangkap ikan ini adalah pada cantrang bagian atas kantong menggunakan square mesh window dan pada jaring tarik berkantong menggunakan square mesh pada seluruh bagian kantong. Penelitian ini bertujuan untuk komparasi rasio dimensi jaring tarik berkantong yang merupakan modifikasi cantrang serta membandingkan dengan rasio pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-7236-2006 untuk cantrang. Pengumpulan data dilakukan pada Maret hingga Mei 2022 di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegal dengan metode obervasi dan analisis data terhadap perbandingan rasio yang mengacu SNI tersebut. Hasil studi menunjukan bahwa nilai yang diperoleh rasio jaring tarik berkantong sampel dengan tetapan SNI adalah sebagai berikut rasio f/b adalah 0,063, rasio g2/h adalah 0,731, rasio c/b adalah 0,51 dan rasio e/b adalah 0,441. Hal ini mengindikasikan ukuran jaring tarik berkantong semakin memanjang namun menyempit, jaring tersebut telah memenuhi regulasi dengan bentuk mata jaring square mesh dengan ukuran mesh size minimal 2 inci. Namun di lapangan harus dilakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap regulasi diatas.
Keywords
alat penangkap ikan; pengukuran dimensi jaring; komposisi hasil tangkapan