Analisis Hukum Terhadap Kewenangan Pemerintah Provinsi Dalam Pengawasan Perikanan dan Pelaksanannya

Harlym Raya Maharbhakti, Eko Sri Wiyono, Ronny Irawan Wahju, Mohammad Imron, Domu Simbolon

Abstract


Peran strategis pemerintah provinsi dalam memberantas IUU Fishing di wilayah 12 mil laut masih terhambat oleh kendala sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur pendukung. Studi ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pengelolaan perikanan daerah di wilayah pesisir, memahami ketentuan regulatif yang mengatur pengelolaan perikanan oleh pemerintah daerah, serta mengevaluasi pelaksanaan pengawasan perikanan di tingkat provinsi. Penelitian dilakukan pada periode Juli 2024 hingga Maret 2025, dengan metode pengumpulan data yang dilakukan secara sistematis melalui telaah dokumen kebijakan dan kajian pustaka yang relevan. Analisis terhadap data dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil studi menunjukkan bahwa kerangka regulasi saat ini telah menempatkan pemerintah provinsi sebagai aktor utama dalam pengelolaan perikanan wilayah laut hingga 12 mil laut. Namun, peran strategis ini belum didukung secara optimal oleh ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, kecukupan pembiayaan, serta infrastruktur pendukung yang memadai. Dalam konteks kewenangan daerah, terdapat beberapa aspek administratif yang menjadi tanggung jawab provinsi, antara lain penyelenggaraan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan teritorial hingga 12 mil laut, penerbitan izin usaha penangkapan ikan untuk kapal berukuran lebih dari 5 GT hingga 30 GT, penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dengan kapasitas antara 5 hingga 30 GT, serta pendaftaran kapal perikanan dengan ukuran yang sama. Temuan ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara mandat regulatif dan kapasitas pelaksanaannya di tingkat daerah.

 

Title: Legal Analysis of Provincial Government Authority In Fisheries Surveillance and Its Implementation

The strategic role of provincial governments in combating Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing within the 12-nautical-mile territorial sea remains hindered by limitations in human resources, budget allocation, and supporting infrastructure. This study aims to analyse the dynamics of regional fisheries management in coastal areas, understand the regulatory framework governing fisheries management by local governments, and evaluate the implementation of fisheries surveillance at the provincial level. The research was conducted between July 2024 and March 2025, with data systematically collected through a review of relevant policy documents and literature. Data analysis employed both normative and empirical juridical approaches. The findings reveal that the current regulatory framework positions provincial governments as key actors in managing fisheries within the 12-nautical-mile maritime zone. However, this strategic role is yet to be fully supported by adequate human resource capacity, sufficient financial support, and appropriate infrastructure. In terms of regional authority, provincial governments are administratively responsible for several key aspects, including the regulation of fishing activities within territorial waters up to 12 nautical miles, issuing fishing permits for vessels ranging from 5 GT to 30 GT, granting licenses for the procurement of fishing vessels within the same size range, and registering such vessels. These findings highlight a gap between the regulatory mandates assigned to provincial governments and their actual capacity to implement them effectively.


Keywords


pengawasan perikanan; IUU fishing; kewenangan pemerintah daerah

Full Text:

PDF

References


Aini, Y. 2020. Proyeksi penyerapan tenaga kerja perikanan berdasarkan faktor industrialisasi menggunakan metode fungsi transfer. Jurnal Aplikasi Statistika & Komputasi Statistik, 12(1), 23. https://doi.org/10.34123/jurnalasks.v12i1.244.

Ariani, S., Mahyudin, I., & Mahreda, E. 2016. Peranan sektor perikanan dalam pembangunan wilayah dan strategi pengembanganya dalam rangka otonomi daerah Kabupaten Balangan. Fish Scientiae, 4(8), 110. https://doi.org/10.20527/fs.v4i8.1123

Assagaf A, Kasim, A, Surachman, Ulchairan, AA. 2023. Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Proses Produksi, Pengolahan, Dan Distribusi Hasil Perikanan (Studi Kasus di Kabupaten Donggala). Jurnal Riset Indragiri Vol 2 No 3 Tahun 2023.

Borit M and Olsen P. 2012. Evaluation Framework for Regulatory Requirements Related to Data Recording and Traceability Designed to Prevent Illegal, Unreported and Unregulated Fishing. Marine Policy, Vol 36 (1), 96-102. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2011.03.012.

Bray, K. 2000. A Global Review of Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, Retrieved from https://www.fao.org/3/Y3274E/y3274e08.htm.

Campbell, S., Hoey, A., Maynard, J., Kartawijaya, T., Cinner, J., Graham, N., Baird, A. 2012. Weak compliance undermines the success of no-take zones in a large government-controlled marine protected area. Plos One, 7(11), e50074. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0050074.

Choo, Q. and Chia, R. 2023. Systematic literature review on election and stock performance. Labuan Bulletin of International Business and Finance (Lbibf), 21(1), 61-77. https://doi.org/10.51200/lbibf.v21i1.4093.

Coning, E.D., & Witbooi, E. (2015). Toward a New “Fisheries Crme” Paradigm: South Africa as an Illustrative Example. Marine Policy, Vol 60 (October 2016), 696-703. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2015.06.024.

Guntur M, Juanda B, Mulatsih S. 2024. Desain kelembagaan pengelolaan mandiri teluk kiluan provinsi lampung. Jurnal Tataloka, 26(1), 1-16. https://doi.org/10.14710/tataloka.26.1.1-16.

Hidayati N. 2023. Tinjauan yuridis penyelenggaraan pemerintahan desa menuju good governance. Orbith Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa Dan Sosial, 19(3), 354-365. https://doi.org/10.32497/orbith.v19i3.5328.

Ishak, N. & Fatimah, S. 2019. Pengawasan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia dalam membangun poros maritim indonesia. Wacana Hukum, 25(2), 59. https://doi.org/10.33061/1.jwh.2019.25.2.2994.

Kaelan. 2016. Inkonsistensi dan Inkoherensi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemem (Kajian Filosofis dan Yuridis). Paradigma Press.

Karsen, M., Masrek, M., Uzir, N., & Safawi, A. 2022. Gamification in mooc: a systematic literature review. Environment-Behaviour Proceedings Journal, 7(SI10), 111-119. https://doi.org/10.21834/ebpj.v7isi10.4111.

Kholik, S., Imami, A., Perwira, I., & Astriani, N. 2024. Penyelesaian sengketa kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rezim sentralisasi. Bina Hukum Lingkungan, 8(2), 136-153. https://doi.org/10.24970/bhl.v8i2.258.

Marpaung, B., Sitanggang, E., Masengi, K., Kaparang, F., Pamikiran, R., Sitanggang, D., & Kalalo, F. 2022. Pelanggaran kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia 571. Jurnal Ilmu Dan Teknologi Perikanan Tangkap, 7(2), 141. https://doi.org/10.35800/jitpt.7.2.2022.41608.

Meme, M., Buyanaya, H., & Tuan, Y. 2023. Fungsi badan permusyawaratan desa dalam pembentukan peraturan desa di desa sadha, kecamatan golewa selatan, kabupaten ngada. Comserva Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(02), 396-406. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.777.

Miller, M.A. 2013. Decentralizing Indonesian City Spaces as New ‘Centers. International Journal of Urban and Regional Research. doi:10.1111/j.1468-2427.2013.01209.x.

Moenta P, Pradana, SA. 2018. Pokok-pokok hukum pemerintahan daerah. PT RajaGrafindo Persada.

Muryati D, Triasih D, Mulyani T. 2022. Implikasi kebijakan izin lingkungan terhadap lingkungan hidup di indonesia. Jurnal Usm Law Review, 5(2), 693-707. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5773.

Nugroho, H.S. Menalar Posisi Elit Daerah di Era Demokrasi dan Otonomi Daerah. Publisia jurnal ilmu administrasi public. doi:10.26905/pjiap.v3i1.1989

Undang, G. 2024. Mengevaluasi Kembali Tatakelola Pemerintahan Daerah di Indonesia. Temali Jurnal Pembangunan Sosial. doi:10.15575/jt.v7i1.35000

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2009 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2009 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-

KP/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Perikanan

Purwanto D, Rahma B, Mu’awwanah F. 2023. Kebijakan pemkab jember dalam penanggulangan hasil tangkap ikan berdasarkan perda nomor 9 tahun 2015 vs uu cipta kerja. National Multidisciplinary Sciences, 2(4), 356-364. https://doi.org/10.32528/nms.v2i4.316.

Saputra M, Praja C, Indrawati S. 2022. Refleksi satu tahun undang-undang cipta kerja: quo vadis jaminan kesejahteraan dan keadilan di tengah pandemi covid-19. Amnesti Jurnal Hukum, 4(2), 94-108. https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i2.2084

Sarimole F, Ihsan A. 2023. Analisis sentimen twitter terhadap uu cipta kerja dengan menggunakan algoritma naïve bayes dan support vector machine. Intecoms Journal of Information Technology and Computer Science, 6(2), 822-829. https://doi.org/10.31539/intecoms.v6i2.7671

Suhardin Y, Flora H. 2023. Eksistensi putusan mahkamah konstitusi pasca disahkannya undang-undang penetapan perpu cipta kerja. Jurnal Usm Law Review, 6(1), 320-331. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6307

Sumaila, UR, Alder J, Keit, H. 2006. Global Scope and Economics of Illegal Fishing. Marine Policy, vol 30 (6), 696-703. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2005.11.001

Suryanto S. 2015. Urusan pemerintahan daerah: kemungkinan problematika implementasi uu no. 23 tahun 2014. Jurnal Desentralisasi, 13(2), 133-146. https://doi.org/10.37378/jd.2015.2.133-146

Syahuri T dan Sitompul EO. 2020. Analisis Yuridis Pengelolaan Batas Wilayah Laut Dan Pesisir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Esensi Hukum, Volume 2 No. 2 Bulan Desember Tahun 2020

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pramod, G., Pitcher, T.J., & Mantha, G. 2017. Estimated of Illegal Fishing and Unreported Sea Food Imports to Japan. Marine Policy, Vol 84 (October 2017), 42-51.. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2017.06.032.




DOI: http://dx.doi.org/10.15578/marina.v11i1.15887

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexed by:

---------------------------------------------------------------------------------------

Published by

Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan
in collaboration with
Indonesian Marine and Fisheries Socio-Economics Research Network

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.