KEBIJAKAN PENENGGELAMAN KAPAL PENCURI IKAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Hertria Maharani Putri, Radityo Pramoda, Maulana Firdaus

Abstract


Besarnya kerugian negara akibat pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia menyebabkan pemerintah (Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP) membuat strategi pemberantasannya. Strategi kebijakan yang diambil yaitu melaksanakan penenggelaman kapal pencuri ikan yang tertangkap. Tujuan penelitian ini mengkaji tindakan pemerintah melaksanakan kebijakan penggelaman kapal ditinjau dari aspek yuridis. Pembahasan penelitian dianalisis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan dijabarkan secara deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan pemerintah melaksanakan kebijakan penenggelaman kapal, tidak melanggar ketentuan hukum internasional dan nasional. Rekomendasi kebijakan penelitian ini adalah mendorong pemerintah untuk tetap melanjutkan kebijakan penenggelaman kapal yang melakukan pencurian ikan, sebagai upaya menjaga kedaulatan bangsa dan sumber daya ikan.

 

Title : Law Perspective of Scuttling Policy for IUU Fishing in Indonesia

The depth of loss from illegal fishing within Indonesian waters has forced the Indonesian (Ministry of Marine Affairs and Fisheries/KKP) to take strategic measures, such as scuttling. This study aimed at analyzing scuttling through a juridicial point of view. The analysis was conducted using a juridicial normative method with a qualitative approach and descriptively elaborated. The study showed that scuttling is not in any ways violating both national as well as international laws. Therefore it is recommended that the Indonesian Ministry of Marine Affairs and Fisheriesto keep scuttling on to battle the illegal fishing and maintan its sovereignty and fish resource. 


Keywords


kebijakan; penenggelaman kapal; pencuri ikan; perspektif hukum

Full Text:

PDF

References


Abdul, F. 2016. Pencurian Ikan oleh Kapal Asing di Wilayah Teritorial Indonesia dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Lex et Societatis, Vol. IV/No. 1/Jan/2016. (156-174).

Abdurrahman, M. 2009. Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. Malang: UMM Press.

Akib, H. 2010. Implementasi Kebijakan; Apa, Mengapa, dan Bagaimana. Jurnal Ilmu Administrasi Publik. Makassar: Universitas Negeri Makassar, Volume 1, Nomor 1, Februari 2010. (1-11).

Aliya, A. 2017. Susi Beberkan Alasan Penenggelaman Kapal Asing di Forum Kelautan Eropa. https://finance.detik.com/berita-ekonomibisnis/d-3672469/susi-beberkan-alasan -penenggelaman-

kapal-asing-di-forum-kelautan-eropa?_

ga=2.194255983.335689422 . 1 5 0 7 2 49402 936419323.

Tanggal diunduh: 9 Oktober 2017.

Ariadno, M.K. 2005. Kepentingan Indonesia dalam

Pengelolaan Perikanan Laut Bebas Jurnal Hukum Internasional (Indonesia Journal of International Law), Jakarta: Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas

Indonesia, Volume 2, Nomor 3, April 2005. (503-544).

BAPPENAS. 2014. Kajian Strategi Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan. Jakarta: Kementerian PPN/BAPPENAS-Direktorat Kelautan dan Perikanan.

Budiman, H. (2015). Tenggelamkan Saja Kapal Asing Itu. http://www.kompasiana.com/ hendra_budiman/tenggelamkan-saja-kapalasing- itu54f3cbd3745513802b6c8025.Tanggal

diunduh: 19 April 2017.

Dharanindra, C.V. 2016. Mempertanyakan Kebijakan Penenggelaman Kapal Asing. http:// pssat.ugm.ac.id/2016/03/24/mempertanyakan-tindakanpenenggelaman-kapal-asing/. Tanggal diunduh:

Juni 2017.

Dye, T.R. 1995. Understanding Public Policy. New

Jersey: Prentice Hall.

Enceng dan F. Madya. 2014. Evaluasi Perumusan, Implementasi, dan Lingkungan Kebijakan. Jurnal Kebijakan Publik. Riau: Universitas Riau, Volume 5, Nomor 3, Maret 2014. (1-8).

Friedman, L.M. 2009. Sistem Hukum (Perspektif Ilmu Sosial). Bandung: Nusa Media. Grindle, M.S. 1980. Politics and Policy Implementation in the Third World. New Jersey: Princeton University Press.

Hadiwijoyo, S.S. 2009. Batas Wilayah Indonesia “Dimensi, Permasalahan, dan Strategi Penanganan” (Sebuah Tinjauan Empiris dan Yuridis). Yogyakarta: Gava Media.Intim News. 2017. Gubernur Maluku Kritisi Kebijakan Menteri Susi Tenggelamkan Kapal.http://intim.news/2017/04/gubernur-maluku-kritisi-kebijakan-menteri-susi-tenggelamkan-kapal/. Tanggal

diunduh: 5 Juni 2017.

Irianto, S. dan Shidarta. 2009. Metode Penelitian Hukum (Konstelasi dan Refleksi). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.50/MEN/2012, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing Tahun 2012-2016. Ditetapkan di Jakarta

(Tanggal 27 Desember 2012).

Lubis, H. 2016. Kajian Hukum Penenggelaman Kapal Perikanan. Dimuat pada SK. Prestasi Reformasi di Medan, No.471, Edisi Minggu ke-5 (September 2015).

Madani, M. 2011. Dimensi Interaksi Aktor dalam Proses Perumusan Kebijakan Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Nugroho, R. 2011. Public Policy (Dinamika Kebijakan-Analisis Kebijakan-Manajemen Kebijakan). Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Pendidikan Indonesia. 2016. Rumusan Deklarasi Djuanda tentang Wilayah Perairan Indonesia. https://www.padamu.net/rumusan-deklarasidjuanda. Tanggal diunduh: 9 Oktober 2017.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002, tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia. Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2002 Nomor 70. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4209.

Rahardjo, S. 2009. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.

Siombo, M.R. 2010. Hukum Perikanan Nasional dan Internasional. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Subarsono, A. G. 2011. Analisis Kebijakan Publik (Konsep, Teori, dan Aplikasi). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Suharto, E. 2008. Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik bagi Masyarakat dengan Kebutuhan Khusus. Disampaikan pada Focused Group Discussion (FGD) “Kajian Penerapan Pelayanan Khusus (Service for Customers with Special Needs) pada Sektor Pelayanan Publik”. Lembaga Administrasi Negara. Sahira Butik Hotel (Bogor

-10 Oktober 2008). http://www.policy.hu/ suharto/Naskah%20PDF/LANPelayananPublik.pdf. Tanggal diunduh: 7 Juni 2017.

Tempo. 2017. Potensi Ikan Tangkap RI Mencapai 12,5 Juta Ton. https://bisnis.tempo.co/ read/886011/potensi-ikan-tangkap-ri-mencapai-125-juta-ton. Tanggal diunduh: 23 November 2017.

United Nation Convention on the Law of the Sea. 1982.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31

Tahun 2004, tentang Perikanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, tentang Perairan Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647.

Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan pertama disahkan 19 Oktober 1999. Perubahan kedua disahkan 18 Agustus 2000. Perubahan ketiga disahkan 10 November 2001. Perubahan

keempat disahkan 10 Agustus 2002.

Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat (3)

Utsman, S. 2009. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum (Makna Dialog antara Hukum dan Masyarakat). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Widagdo, S. 2008. Masalah-Masalah Hukum Internasional Publik. Malang: Bayumedia Publishing.

Wignjosoebroto, S. 2002. Hukum (Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya). Jakarta: ELSA dan HUMA.

Yoz. 2012. KKP Diminta Usut Pencurian Ikan di Papua. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fa390f6b2ba0/kkp-diminta-usut-pencurianikan-di-papua. Tanggal diunduh: 23 November2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.15578/jksekp.v7i2.6095

Indexed by:

 

 

 

---------------------------------------------------------------------------------------

 

Published by

Research Center for Marine and Fisheries Socio-Economic

in collaboration with
Indonesian Marine and Fisheries Socio-Economics Research Network

 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.