PEMENUHAN PERSYARATAN PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN DI PELABUHAN PERIKANAN MASAMI, BANYUWANGI

Noveldesra Suhery, R. Achmad Liwa Ulhamdy, Afriana Kusdinar

Abstract


Pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan merupakan salah satu aspek yang menentukan keselamatan dan keamanan pelayaran. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan dan kesesuaian dokumen awak kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan (PP) Masami, Banyuwangi. Pengumpulan data dilakukan secara langsung dengan mengikuti pemeriksaan dokumen persyaratan pengawakan yang diintegrasikan dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada bulan Juni 2023. Tercatat sebanyak 18 unit kapal perikanan yang mengurus SPB yang terdiri atas 62 orang perwira dan 478 orang anak buah kapal (ABK). Pemenuhan persyaratan dokumen awak kapal perikanan di PP Masami belum sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan PERMEN-KP No. 33 Tahun 2021. Namun, proses pemeriksaan syarat pengawakan untuk penerbitan SPB telah dijalankan sesuai PERMEN-KP No. 3 Tahun 2013. Jenis sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh perwira bagian dek dan mesin adalah Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 mil (60%), sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN III) dimiliki oleh 34% perwira yang sebagian besar adalah Nahkoda, dan sisanya 6% (sebagian kecil dari Kepala Kamar Mesin/KKM) memiliki sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN III). Seluruh ABK saat ini hanya menggunakan kartu identitas sebagai dokumen pengawakan dan belum memiliki Buku Pelaut ataupun sertifikat Basic Safety Training (BST).

Keywords


ANKAPIN; ATKAPIN; BST; sertifikat kompetensi; sertifikat keterampilan

Full Text:

PDF

References


Budiman, M. S., Iskandar, B. H., & Soeboer, D. A. (2016). Penataan sertifikasi kompetensi awak kapal penangkap ikan di Indonesia. Jurnal Teknologi Perikanan dan Kelautan, 7(2), 145-152.

Handoyo, S. (2020). Pengaturan Tentang Kompetensi (Kewenangan) Dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Kapal Nelayan di Pelabuhan Perikanan Balikpapan. Journal de Facto, 7(1), 127-150.

Huda, M., Boesono, H., & Setiyanto, I. (2012). Implementasi regulasi nasional terkait keselamatan kapal penangkap ikan di PPN Pekalongan. Journal of Fisheries Resources Utilization Management and Technology, 1(1), 87-96.

Imron, M., Nurkayah, R., & Purwangka, F. (2017). Pengetahuan dan keterampilan nelayan tentang keselamatan kerja di PPP Muncar, Banyuwangi. ALBACORE Jurnal Penelitian Perikanan Laut, 1(1), 99-109.

Janoko, Istiari, N. R., & Samudra, J. (2022). Prosedur Penerbitan Buku Pelaut Online Pada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Wangi. DISCOVERY: Jurnal Kemaritiman dan Transportasi, 4(2), 93-103.

[KEPMEN-KP] Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 102 Tahun 2021 tentang Penetapan Pelabuhan Masami Sebagai Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun oleh Pemerintah.

Kusuma, A. C. (2018). Manajemen Pengawakan Pelaut Kapal Niaga Dan Tanggung Jawab Perusahaan Keagenan Awak Kapal. Majalah Ilmiah Bahari Jogja, 16(1), 36-53.

Muna, Z., Purwangka, F., & Mawardi, W. (2021). Implementasi Kelaiklautan Kapal Pada Armada Yang Berbasis Di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Kutaraja. Albacore Jurnal Penelitian Perikanan Laut, 5(2), 133-146.

[PERMEN-HUB] Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2005 Tentang Pendidikan dan Pelatihan, Ujian Serta Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan.

[PERMEN-KP] Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 386.

[PERMEN-KP] Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 968.

[PERPRES] Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2019 tentang Pengesahan International Convention On Standards Of Training, Certification And Watchkeeping For Fishing Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional Tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga Bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 64.

Potto, I., Handayani, S., Tatiana, Y., & Ricardianto, P. (2022). Analisis Sertifikasi Pelaut, Keterampilan, dan Kesejahteraan Awak Kapal Sebagai Variabel Mediasi Terhadap Kinerja Operasional Kapal. Jurnal Penelitian Transportasi Laut, 24(1), 33-40.

Purwangka, F., Wisudo, S. H., Iskandar, B. H., & Haluan, J. (2013). Kebijakan Internasionalmengenai Keselamatan Nelayan. Buletin PSP, 21(1), 51-65.

Rahman, H., Satria, A., Iskandar, B. H., & Soeboer, D. A. (2017). Penentuan faktor dominan penyebab kecelakaan kapal di Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok. ALBACORE Jurnal Penelitian Perikanan Laut, 1(3), 277-284.

Setianto, T., Wisudo, S. H., Imron, M., Wiyono, E. S., & Novita, Y. (2023, March). Competency Evaluation Of Non-Convention Fishing Vessel Crew (Case Study: 30-100 GT Purseiner In Pati Regency And Pekalongan City). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1147, No. 1, p. 012023). IOP Publishing.

Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2254/MEN-KP/XII/2023 tentang Relaksasi Kebijakan Pemenuhan Persyaratan Kerja di Atas Kapal Perikanan Berbendera Indonesia Bagi Awak Kapal Perikanan.

Suwardjo, D., Haluan, J., Jaya, I., & Soen'an, H. P. (2010). Keselamatan kapal penangkap ikan, tinjauan dari aspek Regulasi Nasional dan Internasional. Jurnal Teknologi Perikanan dan Kelautan, 1(2), 1-13.




DOI: http://dx.doi.org/10.15578/marlin.V5.I2.2024.141-154

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats
P-ISSN: 2716-120X
E-ISSN: 2715-9639