ANALISIS PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PELAKU PENANGKAPAN JENIS HIU YANG DILARANG (STUDI PUTUSAN PUTUSAN PN LUBUK BASUNG NOMOR 59/PID.SUS/2016/PN.LBB)
Abstract
Salah satu bentuk perlindungan terhadap keberadaan beberapa jenis hiu yang dilarang adalah dengan memberikan pemidanaan yang memberikan efek jera pada para pelaku tindak pidana perikanan. Salah satu bentuk pemidanaan pada pelaku tindak pidana penangkapan jenis hiu yang dilarang dapat dilihat pada Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 59/Pid.Sus/2016/PN.Lbb, dimana pelaku dipidana dengan hukuman penjara dan denda, dan jika tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan. Apakah bentuk pemidanaan tersebut dapat dianggap memberikan efek jera pada para pelaku tindak pidana? Faktor penghambat apa yang menyebabkan pemidanaan tersebut ternyata tidak memberikan efek jera pada pelaku? Hal ini yang akan dibahas dalam tulisan ini. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang diperoleh menyimpulkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana dilakukan dengan cara penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009; tahap penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan; dan pada tahap eksekusi, yaitu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Faktor penghambat dari penegakan hukum pidana tersebut adalah faktor hukumnya sendiri; faktor penegak hukum; faktor sarana dan prasarana; faktor masyarakat; dan faktor kebudayaan.
One form of protection against the presence of some types of sharks that are prohibited is to provide punishment that provides a deterrent effect on the perpetrators of the criminal acts of the fishery. One form of punishment on the offender of the prohibited shark type can be seen in the Decision of PN BASUNG LUBUK Number 59/Pid.Sus/2016/PN.Lbb, where the perpetrator is punished with imprisonment and fine, and if unable to pay a fine then be replaced with a criminal confinement. Can the form of punishment be considered a deterrent effect on the perpetrators of crime? What are the inhibiting factors that led to the criminalization did not provide a deterrent effect on the perpetrator? This will be discussed in this paper. The research was conducted by normative law research method, and based on the result of the research, it can be concluded that criminal law enforcement on the perpetrators of crime is done by law enforcement in accordance with Law No. 45 Year 2009; stage of criminal law enforcement by law enforcement officers ranging from police, prosecutors, to courts; and at the stage of execution, the defendant was sentenced to imprisonment for 1 (one) year and a fine of 50 million rupiahs. The inhibiting factor of criminal law enforcement is its own legal factor; law enforcement factors; factors of facilities and infrastructure; community factors; and cultural factors.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anonymous. 2008. Profil Pengadilan Negeri Lubuk Basung. http://www.pn-lubukbasung.go.id/index.php/profil-kami/tentang-pn-lubuk-basung. Di unduh pada tanggal 20 Maret 2018.
Anonymous. 2015. Dilarang Diekspor Hiu Martil dan Koboi dan Boleh Ditangkap Untuk Pasar Lokal. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2804128/dilarang-diekspor-hiu-martil-dan-koboi-boleh-ditangkap-untuk-pasar-lokal. Di unduh pada tanggal 15 Maret 2018.
Panggabean, M. L. 2017. Anotasi Putusan: Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Kajian Putusan No.1405 K/Pid.Sus/2013. Jurnal Kajian Putusan Pengadilan Dictum. Hlm.3-24. Jakarta: LeIP. ISSN: 1412-7059.
Sianturi, S. R. dan M. L. Panggabean. 1996. Hukum Penintesia di Indonesia. Jakarta: Alumni AHAEM-PETEHAEM.
Soekanto, S. dan S Mamudji. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Yusuf, M. 2016. Penegakan Hukum Secara Luar Biasa Dalam Perspektif Revolusi Mental dan Revolusi Hukum. Orasi Ilmiah. Disampaikan pada acara Dies Natalis ke-92 Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia. Depok, 27 Oktober 2016. FHUI.Unpublished.
Peraturan Perundangan
Indonesia. 1999. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. PP RI No.7 Tahun 1999 LN No.14 TLN No.3803.
Indonesia. 2013. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Hiu Paus (Rhyncodon typus). KEPMEN KP No.18 Tahun 2013.
Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 59/Permen-Kp/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) Dan Hiu Martil (Sphyrna Spp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia. PERMEN KP No.48 Tahun 2016.
Indonesia. 1981. Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. UU RI No. 8 Tahun 1981. LN RI Tahun 1981 No. ..., TLN RI Nomor .....
Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perikanan. UU RI No.31 Tahun 2004. LN RI Tahun 2004 No. 118, TLN RI Nomor 4433.
Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. UU RI No.45 Tahun 2009. LN RI Tahun 2009 No. 154, TLN RI Nomor 5073.
Putusan Pengadilan
Informasi Detail Perkara No.59/Pid.Sus/2016/PN.LBB. Dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Basung dilink http://sipp.pn-lubukbasung.go.id/index.php/detil_perkara.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats