PENGAWASAN DAN PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PEMILIK RESTORAN YANG MENJUAL DAGING IKAN HIU DAN IKAN PARI
Abstract
Dewasa ini, pemilik restoran di Indonesia masih ada yang menjual daging ikan hiu dan ikan pari sebagai menu terbaik restoran mereka, serta konsumen pun memakanya karena berbagai alasan misalnya mencerminkan status sosial yang tinggi, isu bahwa daging hiu bermanfaat bagi kesehatan. Penjualan tersebut menunjukkan dengan jelas adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (selanjutnya disebut UU No. 5/1990), dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda berupa uang. Makalah ini memberikan ilustrasi upaya pengawasan dan pemberian sangsi terhadap pelaku pelanggaran UU No. 5/1990. Studi kasus dilakukan pada kajian ini dengan memanfaatan dokumen-dokumen tersedia; data di analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukan bahwa konsumsi sirip hiu di restoran di Jakarta mengalami penurunan sekitar 20,32 persen menjadi 12.622 kg sirip hiu dalam satu tahun, dari angka 15.840 kg di tahun 2014. Pengawasan yang ketat, dan pemberian sanksi terhadap pemilik restoran yang menjual daging ikan hiu dan ikan pari harus dilakukan agar populasi ikan hiu dan ikan pari tetap terjaga, dan tidak mengganggu rantai makanan di laut.
Today, restaurant owners in Indonesia are still serve shark and stingrays as their best restaurant menu. Meanwhile consumers eat those menu for various reasons, such as showing reflection of high social status, and so the reasons of healthier issue. Serving the shark and stingray menu in the restaurant showed clearly violation of the Law Number 5 of 1990 concerning Conservation of Biological Natural Resources and Ecosystem (hereinafter referred to as Law No.5/1990), and may be subject to criminal sanction of imprisonment and monetary penalty. This paper illustrated monitoring systems and imposing penalty given to the disobidience.Case study was caried out in this study. Data were collected based on the available document and were analysed descriptively. Results showed that shark fin consumption in restaurants in Jakarta decreased by 20.32 percent from 15,840 kg (2014) to 12,622 kg (2013). Tight surveilance
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Molcong.(2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda Karya
Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Bandung: Kencana.
Azwar, S. (2004). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3821)
Putusan Pengadilan
Putusan No 312/Pid.Sus/2015/PN Dps dengan Terdakwa Mak Siu Lay, diputus
April 2015 dengan vonis penjara
Putusan No 1464 K/PID.Sus/2015, terdakwa bernama Wardinah bin Kadriah,
diputus tanggal 21 Desember 2015 dengan vonis bersalah.
Artikel Internet
Aditya Revianur artikel tanggal 27 September 2012 berjudul “Angkasa Pura
Larang Penjualan Sirip Hiu di Bandara Soekarno Hatta” diakses dari
https://megapolitan.kompas.com/read/2012/09/27/05192666/angkasa.pura.larang.penjualan.sirip.hiu.di.bandara.soekarno.hatta tanggal 1 Maret 2018
Andrey Gromico artikel tanggal 10 September 2017 berjudul “Bisnis Pengolahan
Daging Ikan Hiu di Jakarta Utara”, diakses dari https://tirto.id/bisnis-pengolahan-daging-ikan-hiu-di-jakarta-utara-cwjX tanggal 1 Maret 2018
Dana Aditiasari artikel tanggal 13 Juli 2015 berjudul “19 Kontainer Sirip Hiu Ilegal
Dkk Mau Diselundupkan, Nilainya Rp. 9.7 Miliar, diakses https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2967762/19-kontainer-sirip-hiu-ilegal-dkk-mau-diselundupkan-nilainya-rp-97-miliar tanggal 14 Maret 2018.
Estu Suryowati artikel tanggal 12 Januari 2015 berjudul “KKP Gagalkan
Perdagangan 280 Ekor Pari Manta Senilai Rp.10,8 Triliun, diakses dari https://ekonomi.kompas.com/read/2015/01/12/161225426/KKP.Gagalkan.Perdagangan.280.Ekor.Pari.Manta.Senilai.Rp.10.8.Triliun tanggal 13 Maret 2018
Ichwan Susatno artikel tanggal 25 Maret 2013 berjudul “Tutup Buku Perburuan
Hiu dan Manta”, diakses dari https://megapolitan.kompas.com/read/2013/03/25/03062877/quottutup.bukuquot.perburuan.hiu.dan.manta tanggal 1 Maret 2018
Jay Fajar, artikel tanggal 21 Februari 2015 berjudul “Miris.. Hotel Ini Sajikan
Menu Sirip Hiu Saat Imlek”, diakses dari http://www.mongabay.co.id/2015/02/21/miris-hotel-ini-sajikan-menu-sirip-hiu-saat-imlek/ tanggal 1 Maret 2018
Junaidi Hanafiah artikel tanggal 1 Agustus 2015 berjudul “Di Aceh, Hiu
Merupakan Buruan Primadona, diakses dari http://www.mongabay.co.id/2015/08/01/di-aceh-hiu-masih-buruan-primadona/ tanggal 14 Maret 2018
Laksono Hari artikel tanggal 15 Juni 2013 berjudul “Basuki Akan Larang
Penjualan Sirip Hiu di Restoran”, diakses dari https://megapolitan.kompas.com/read/2013/06/15/20264738/Basuki.Akan.Larang.Penjualan.Sirip.Hiu.di.Restoran tanggal 1 Maret 2018
Mahardia Satria, artikel tanggal 24 Februari 2012 berjudul “Ternyata Sirip Ikan
Hiu Mengandung Racun” diakses dari https://tekno.tempo.co/read/386254/ternyata-sirip-ikan-hiu-mengandung-racun tanggal 2 Maret 2018
Petrus R artikel tanggal 12 Januari 2017 berjudul “Diambil Siripnya, Perburuan
Hiu Belum Mengisyaratkan Berakhir” diakses dari http://www.mongabay.co.id/2017/01/12/diambil-siripnya-perburuan-hiu-belum-mengisyaratkan-berakhir/ tanggal 14 Maret 2018.
WWF artikel tanggal 5 Februari 2016 artikel berjudul “Surat Terbuka untuk
Restoran dan Hotel tentang Penyajian Menu Hidangan Alternatif Bebas Hiu” diakses dari https://www.wwf.or.id/?45502/An-Open-letter-for-Restaurants-and-Hotels-on-Shark-Free-Menu-Alternatives diakses tanggal 12 Maret 2018
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats