SISTEM DAN PROSEDUR PENYELENGGARAAN UJIAN KEAHLIAN PELAUT KAPAL PENANGKAP IKAN
Penyusun :
Dr. Maman Hermawan, M.Sc.
Bongbongan Kusmedy, S.Pi., M.Si.
Erick Nugraha, S.St.Pi., M.Si.
Editor : Dr. Heri Triyono, A.Pi, M. Kom
Desainer Sampul : Mohammad Yusuf Annur, S.Tr.Pi.
Halaman : vii+195 halaman
Edisi/Cetakan : Cetakan Pertama, 2024
Diterbitkan oleh :
AMAFRAD Press
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari III, Lantai 6, Jl Medan Merdeka Timur No. 16
Jakarta Pusat 10110
Telp (021) 3513300 Fax : (021) 3513287
Email : amafradpress@gmail.com
Nomor IKAPI: 501/DKI/2015
p-ISBN : 978-623-6464-82-3
e-ISBN : 978-623-6464-83-0 (PDF)
Hak Penerbitan © AMAFRAD Press
Sinopsis:
Sertifikat Ahli Nautika/Teknika Kapal Penangkap Ikan (AN/ATKAPIN) merupakan pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di kapal penangkap ikan setelah lulus ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh lembaga diklat keahlian pelaut kapal penangkap ikan atau unit diklat kepelautan perikanan lainnya yang terakreditasi.
Lembaga pendidikan dan pelatihan harus menjamin terselenggaranya penilaian hasil pembelajaran peserta diklat yang terdiri dari penilaian hasil pembelajaran oleh peserta diklat, yaitu dengan mengikuti ujian keahlian pelaut oleh pelaksana ujian keahlian pelaut kapal penangkap ikan (PUKP-KAPIN). Ujian keahlian kapal penangkap ikan adalah ujian kompetensi untuk mendapatkan sertifikat Ahli Nautika/ Teknika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN-I, ANKAPIN-II, ANKAPIN-III dan ATKAPIN-I, ATKAPIN-II, ATKAPIN-III) bagi peserta diklat dengan metode ujian tulis/CBA (Computer Based Assesment) dan ujian komperhensif oleh PUKP-KAPIN dibawah pengawasan DPKP. DPKP sebagai penanggungjawab dan supervisi Ujian Keahlian Pelaut (UKP) yang merupakan lembaga mandiri yang dibentuk oleh/dan bertanggungjawab kepada Dirjen Perhubungan Laut.