URGENSI PEMIDANAAN KORPORASI PELAKU TINDAK PIDANA PERIKANAN MENGGUNAKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 13 TAHUN 2016

Budi Suhariyanto

Abstract


Undang-undang Perikanan Indonesia memiliki kelemahan dalam pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi sehingga menimbulkan multitafsir dan menyulitkan penegak hukum dalam memidana korporasi pelaku tindak pidana perikanan. Mahkamah Agung telah memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Kajian dilakukan untuk mendalami urgensi pemidanaan korporasi pelaku tindak pidana perikanan menggunakan PERMA Nomor 13 Tahun 2016. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk keperluan tersebut, dengan menggunakan analsis yuridis kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa PERMA Nomor 13 Tahun 2016 dapat diberlakukan dalam rangka mengisi kekosongan hukum acara pidana korporasi dalam UU Perikanan.

Indonesian Fisheries Laws are not explicitly mention about the corporation responsibilities so that it is difficult for the Court to convict the related and responsible corporations. The Supreme Court has already launched the Supreme Court Regulation No. 13/2016 that systematically legalize the way to deal with any felonies and crimes conducted by corporation. This study was then directed toward identifying to what extend this Supreme Court Regulation could appropriately be applied in dealing with crimes by fisheries corporations. Normative Law research method was applied for this purposes. By implementing Qualitative judicial analysis. The analysis showed that Supreme Court Regulation No. 13/2016 could be implemented accordingly to fill the gap found in Indonesian Fisheries Law.


Keywords


Korporasi; Pelaku; Tindak Pidana Perikanan

Full Text:

PDF

References


Adhari, A. (2014). Masalah yuridis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam undang-undang ketenagalistrikan, Energy and mining law institute indonesia, diakses dari https://www.linkedin.com

Alim, H. Fachryan, F. Susanti, L. Rohman, Z. Madril, O. Halili, H. & Mochtar, Z.A. (2013). Pemidanaan korporasi atas tindak pidana korupsi di Indonesia (p.86). Yogyakarta. Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Budianto, A. (2012). Delik suap korporasi di Indonesia (p.186). Bandung. Karya Putra Darwati.

Dirks, V.A. (2017). Penegakan hukum pada tindak pidana perikanan. Jurnal Lex et Societatis. (5), 113-120.

Ganarsih, Y. (2016). Penegakan hukum anti pencucian uang dan permasalahannya di Indonesia (p.95). Jakarta. Rajawali Pers.

Handoko. (2015). Hukum positif mengenai hak kekayaan intelektual di Indonesia (jilid II) (p.107). Jakarta. Hawa dan Ahwa.

Haryanto, M. (2012). Pertanggungjawaban pidana korporasi dan individualisasi pidana. Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum (6).191-209.

Hiariej, E.O.S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. (p.156-157). Yogyakarta. Cahaya Atma Pustaka.

Jaya, S. (2017). Corporate criminal liability: implementasi PERMA No.13 Tahun 2016, Makalah disampaikan dalam seminar nasional tentang menjerat korporasi dengan pertanggungjawaban hukum yang diselenggarakan oleh Ikatan Hakim Indonesia pada tanggal 24 Maret 2017 di Hotel Mercure Ancol Jakarta.

Kahfi, M.F. (2016). Tinjauan normatif terhadap peertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perikanan. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

Koesoemahatmadja, E.U.R. (2011). Hukum korporasi: penegakan hukum terhadap pelaku economic crimes dan perlindungan abuse of power (p.70). Bogor. Ghalia Indonesia.

Kompas, MA terbitkan PERMA pidana korporasi: ini respon KPK, 28 Desember 2016 dalam http://nasional.kompas.com/read, diakses 1 September 2017.

Kristian. (2013). Urgensi pertanggungjawaban pidana korporasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan. (4). 575-621.

Kristian. (2014). Hukum pidana korporasi: kebijakan integral (integral policy) formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia (p.53). Bandung: Nuansa Aulia.

Lewerissa, Y.A. (2010). Praktek illegal fishing di perairan maluku sebagai bentuk kejahatan ekonomi. Jurnal Sasi. (16). 61-68.

Mahmudah, N. (2015). Illegal fishing pertanggungjawaban pidana korporasi di wilayah Indonesia. (p.80). Jakarta. Sinar Grafika.

Maritimnews. Menteri Susi: pemberantasan kejahatan perikanan menjadi hal yang relevan bagi dunia. Senin 10 Oktober 2016. Diakses dari www.maritimnews.com pada tanggal 7 Oktober 2017.

Media Indonesia, Penetapan korporasi sebagai tersangka: terobosan baru KPK, 24 Jul 2017 dalam http://mediaindonesia.com/news/ , diakses 1 September 2017.

Muladi & Sulistyani, D. (2013). Pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal responsibility) (p.94). Bandung. Alumni.

Panggabean, M.L. (2017). Pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana: kajian putusan No.1405 K/Pid.Sus/2013. Jurnal Dictum. (12), 3-24.

Pratiwi, Y.D. (2016). Pertanggungjawaban pidana illegal fishing korporasi dalam cita-cita Indonesia poros maritim dunia. Ejournal Lembaga Keris. (1), 66-72.

Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional. (2016). Analisis dan evaluasi hukum dalam rangka pemberantasan kegiatan perikanan liar (IUU Fishing) (p.165). Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.

Rifa’i, E. (2014). Perspektif pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi, Jurnal Mimbar Hukum. (26), 84-97

Sintung, L. (2015). Penuntutan terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana suap. Jurnal Lex Crimen. (4),199-207

Situmorang, J.P, Pujiyono & Soemarmi, A. (2016). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menanggulangi tindak pidana perikanan. Diponegoro Law Journal. (5), 1-17

Sjawie, H.F. (2013). Direksi perseroan terbatas serta pertanggungjawaban pidana korporasi (p.329). Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Sjafie, H.F. (2015) Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi (p.66). Jakarta. Kencana.

Sudirman & L. Feronica (2011). Pembuktian pertanggungjawaban pidana lingkungan dan korupsi korporasi di Indonesia dan Singapura, Jurnal Mimbar Hukum. (23), 237-429.

Suhariyanto, B. (2016). Restoratif justice dalam pemidanaan korporasi pelaku korupsi demi optimalisasi pengembalian kerugian negara. Jurnal Rechtsvinding. (5), 421-437.

Sutedi, A. (2015). Buku pintar hukum perseroan terbatas (p.40). Jakarta. Raih Asa Sukses.

Tempo.co. Susi: kerugian negara Rp.3.000 triliun itu sungguhan!. Selasa 23 Juni 2015. Diakses dari https://bisnis.tempo.co pada tanggal 7 Oktober 2017

Widyatmodjo, R.A., Pujiyono, & Purwoto (2016). Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah zona ekonomi eksklusif (studi kasus: putusan pengadilan negeri ambon Nomor 01/PID.SUS/PRK/2015/PN.AMB). Diponegoro Law Journal. (5), 1-14




DOI: http://dx.doi.org/10.15578/jkpi.10.1.2018.25-32


Creative Commons License
Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats
p-ISSN 1979-6366
e-ISSN 2502-6550

Crossref logoSHERPA/RoMEO Logogoogle scholardoaj