UPAYA PERLINDUNGAN NELAYAN TERHADAP KEBERLANJUTAN USAHA PERIKANAN TANGKAP

Hikmah Hikmah, Zahri Nasution

Abstract


Nelayan memiliki peran yang sangat strategis pada sektor kelautan dan perikanan. Peran tersebut sudah semestinya dihargai dalam bentuk perlindungan dan pemberdayaan baik untuk kehidupan maupun usaha nelayan. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran tetang bagaimana kondisi eksisting dan permasalahan dalam upaya perlindungan nelayan. Lokasi penelitian di Kabupaten Indramayu, Cilacap, Merauke dan Buton. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data yang dikumpulkan meliputi aspek perlindungan nelayan yang tercantum dalam undang-undang perlindungan nelayan yang meliputi: Ketersediaan sarana dan prasarana perikanan; kepastian usaha pada masyarakat nelayan; peningkatan kemampuan dan kapasitas nelayan; penguatan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan; sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; perlindungan nelayan terhadap risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan sistem jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum bagi nelayan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan kemudian dilakukan pembahasan. Selanjutnya berdasarkan hasil pembahasan diambil kesimpulan sebagai jawaban dari rumusan masalah. Berbagai persoalan masih sering menghimpit nelayan terutama para ABK dan buruh seperti ketidakpastian usaha, ketidakadilan dalam pembagian upah, resiko usaha yang tinggi, dan kurangnya jaminan serta pendampingan hukum. Rekomendasi disarankan perlu pengembangan investasi secara terpadu, baik pengembangan perikanan di sentra-sentra usaha perikanan tangkap, peningkatan operasional pelabuhan perikanan sesuai peran dan fungsinya, sosialisasi dan pembinaan terhadap nelayan tentang pentingnya asuransi nelayan sebagai jaminan resiko dalam usaha penangkapan ikan, pemerintah perlu meningkatkan jaminan dan pendampingan hukum bagi nelayan, terutama anak buah kapal di kapal-kapal besar.

Title: Fisher’s Safeguard to Capture Fisheries Business Sustainability

Fisher’s have a strategic role in the marine and fisheries sector. That role should be appreciated in the form of protection and empowerment life and fishing effort. This study aims to provide an overview of the existing conditions and problems in the protection of fishermen. The research locations are Indramayu, Cilacap, Merauke and Buton. The research method was used a qualitative approach. The types of data collected include fishing protection aspects contained in the fishing protection laws that include: availability of facilities and infrastructure to fisheries; business certainty on fishing communities; increasing of fishermen capability and capacity, strengthening institutional capacities in managing fish resources and develop the principles of environmental sustainability; financing systems and institutions that serve the interests of the business; fishing protection against the risk of natural disasters, climate change, and pollution; and security and safety system as well as legal aid for fishermen. The data were analyzed qualitatively and then be discussed. The conclusions were used as an answer of any problems. Various problems still often choke the fishermen, especially the crew and workers as business uncertainty, injustice in the distribution of wages, high business risk, and the lack of guarantees as well as legal assistance. Recommendations suggested are integrated investation development, both in the development of fisheries in the centers of fishery business, improvements of fishing ports operational based on role and function, socialization and training to the fishermen about the importance of insurance fisherman as security risk in fishing effort. The government needs to increase the guarantee and legal aid for fishermen, especially the crews of large vessels..



Keywords


Perlindungan Nelayan; Keberlajutan usaha; Perikanan Tangkap

Full Text:

PDF

References


Adam, L. 2015. Telaah Kebijakan Perlindungan Nelayan Dan Pembudi Daya Ikan Di Indonesia. Jurnal Kajian Vol. 20 No. 2 Juni 2015 hal. 145 - 162.

Arikunto, S. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta Baskoro, D. 2014. Cengkraman Permasalahan Kehidupan Masyarakat Pesisir (Nelayan) Puger. Artikel. Program studi administrasi Negara Jurusan ilmu administrasi Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Jember.

Dunn, W. N. 2000. Analisis Kebijakan Publik. Edisi Kedua. Yogyakarta: Terjemahan Samodra Wibawa dkk. Gajah Mada University Press.

Kusnadi. 2002. Konflik sosial nelayan: Kemiskinan dan Perebutan Sumber Daya Perikanan. LKIS, Yogyakarta. Hlm 190.

Mapaliey, T., M. Eddy dan W. Martha. 2013. Produktivitas Tenaga Kerja Industri Perikanan Studi Kasus: PT. Nichindo Manado Suisan. Jurnal Akulturasi. Vol. I (2): hlm 65-68. Marshall, C. dan G. B. Rossman. 1989. Designing Qualitative Research, Sage Publications, London.

Moleong, L. J. 2005. Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.

Nasir, M. 2005. Metode Penelitian. Galia Indonesia. Bogor.

Nugraha, H. 2014. Model Produktivitas dan Penyerapan Tenaga Kerja Perikanan Tangkap di Pantai Untara Jawa Barat (Aplikasi Persamaan Simultan Harga dan Upah). Jurnal SMART. Vol. XI (1): hlm 67-76.

Satria. 2002. Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir. PT Pustaka Cidesindo, Jakarta. hlm. 28-29.

Sekaran, U. 2000. Research Methods For Business: A Skill Building Aproach 3rd ed. John Wiley and Sons: Inc.

Stiglitz, JE., Amartya S, & Jean-Paul (2011). Mengukur

kesejahteraan: Mengapa Produk Domestik Bruto Bukan Tolok Ukur yang Tepat untuk Menilai Kemajuan?, terjemahan oleh Mutiara Arumsari & Fitri Bintang Timur, Cetakan Pertama. Tangerang: Marjin Kiri. 208 P.

Siagian, N. 2014.Nelayan Didorong agar Mandiri. Sinar Harapan 30 Agustus 2014.

Weimer, D. L. and A. R Vining. 1998. Policy Analysis, Concept, and Practice. New Jersey: Practice Hall, Upper Saddle River.

Referensi Peraturan dan Undang-undang:

Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2016. Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, pembudidaya, dan Petambak Garam.

Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004. Tentang Perikanan.

Undang- undang RI No. 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 1 Tahun

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Presiden Republik Indonesia.

Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009. Tentang Perubahan Atas Undang-udang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2014. Tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat yang Terkena Bencana Alam.




DOI: http://dx.doi.org/10.15578/jksekp.v7i2.6464

Indexed by:

 

 

 

---------------------------------------------------------------------------------------

 

Published by

Research Center for Marine and Fisheries Socio-Economic

in collaboration with
Indonesian Marine and Fisheries Socio-Economics Research Network

 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.