KONSTITUSIONALITAS PERLINDUNGAN PETAMBAK GARAM MELALUI REGULASI DAERAH

Encik Muhammad Fauzan, Indra Yulianingsih, Azizah Azizah

Abstract


Pemerintah telah membentuk peraturan terkait perlindungan dan pemberdayaan petambak garam melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016.  Undang-undang ini perlu ditindak lanjuti dalam bentuk produk hukum dan kebijakan daerah agar petambak garam dapat merasakan manfaat dari peraturan-peraturan tersebut. Pada kenyataannya masih sangat sedikit daerah yang membentuk peraturan daerah (perda) untuk mewujudkan amanat undang-undang ini. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan memberikan dasar perlindungan secara konstitusional bagi petambak garam dan mengetahui regulasi yang harus dibentuk pada tingkat daerah. Kajian ini menggunakan metoda penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan. Pola analisis yang digunakan dengan cara deduktif yang dimulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).  Hasil penelitian ini adalah perlindungan dan pemberdayaan petambak garam telah ada secara tersirat dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai bentuk konstitusionalitas. Bentuk regulasi yang harus dibentuk oleh pemerintah daerah yaitu peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan kebijakan lain. Penelitian ini merekomendasikan daerah-daerah yang mempunyai tambak garam untuk membentuk regulasi tersebut yaitu peraturan daerah terkait perlindungan dan pemberayaan petambak garam dan peraturan kepala daerah seperti peraturan bupati terkait pedoman teknis pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petambak garam, dan optimalisasi industri garam lokal serta kebijakan daerah terkait tim pelaksana pemberdayaan petambak garam.

 

Tittle: Constitutionality of Salt Farmer’s Protection Through Local Regulation

The government has established regulations related to the protection and empowerment of salt farmers through Law Number 7 of 2016. This law needs to be realized in the form of regional legal and other regional policies in order that salt farmers can benefit from this regulation. In fact, very few regions have formed local laws (perda) to realize the mandate of this law. The purpose of this study is to analyze and provide a basis for constitutional protection for salt farmers and determine the regulations that must be established at the regional level. This study uses doctrinal legal research with a statutory approach. The pattern of analysis used in a deductive way starting with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD NRI Tahun 1945). The results in this study are the protection and empowerment of salt farmers already implied in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as a form of constitutionality. The form of regulations that must be formed by the regional government are regional regulations, regional head regulations and other policies. This study recommends areas that have salt ponds to form such regulations, namely local laws related to the protection and empowerment of salt farmers and regional head regulations such as regent regulations related to technical guidelines for the implementation of protection and empowerment of salt farmers, and optimization of the local salt industry and regional policies related to the team executor of empowering salt farmers

 


Keywords


konstitusionalitas; perlindungan; pemberdayaan; petambak garam; regulasi

Full Text:

PDF

References


Amiruddin. & Zainal, A. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum (Cetakan ke-6). Jakarta, ID: PT. Rajagrafindo.

Arato, J. (2012). Constitutionality and constitutionalism beyond the state: Two perspectives on the material constitution of the United Nations. International Journal of Constitutional Law, 10(3), 627–659. DOI: https://doi.org/10.1093/icon/mor079.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi Ekonomi. Jakarta, ID: Kompas.

Fauzan, E. M. (2016). Hukum Tata Negara Indonesia. Malang, ID: Setara Press.

Herman, S., Noor, E., & Mulyadi, D. (2014). Identifikasi Faktor Kunci Krisis Pada Tataniaga Garam Konsumsi Di Indonesia Menggunakan Proses Jejaring Analitik (Analytic Network Process). Journal of Industrial Research (Jurnal Riset Industri), 8(3), 205–214.

Hutchinson, T. (2006). Researching and Writing In Law (second). Sydney, AUS: Thomson Legal & Regulatory Limited.

Ihsanudin. (2012). Pemberdayaan Petani Penggarap Garam Melalui Kebijakan Berbasis Pertanahan. Activita, 2(1). DOI: https://doi.org/10.4018/978-1-4666-8342-6.ch010.

Magdalena, D. (2018). Dinamika Hukum Perikanan Indonesia (Damai magdalena & Fransisca Adelina Sinaga). 233, 251–262.

Mertokusumo, S. (2001). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta, ID: Liberty.

Mustofa, E. T. (2015). Analisis Optimalisasi Terhadap Aktivitas Petani Garam Melalui Pendekatan Hilir Di Penambangan Probolinggo. Wiga, 5(1), 46–57.

Pangestu, R. G. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Petambak Garam Rakyat Dikaitkan dengan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor untuk Komoditas Perikanan dan Pegaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri (Law Protecti. Dialogia Iuridica, 10(1), 77–95. DOI:https://doi.org/10.28932/di.v10i1.1064.

Parwoto, P. (2018). Dampak Monopoli Garam Di Madura Pada Abad Xx. MOZAIK: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora, 7(1), 33–42. DOI: https://doi.org/10.21831/moz.v7i1.6182.

Paweka, Y. M. (2017). Analisis Natrium Dalam Air Laut Di Sekitar Pesisir Pantai Papua Dengan Metode Spektroskopi Serapan Atom. Indonesian Journal of Applied Sciences, 7(2), 19–24. DOI: https://doi.org/10.24198/ijas.v7i2.14987.

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.

Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Garam.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Penolong Industri.

Prihantini, C. I., Syaukat, Y., & Fariyanti, A. (2016). Pola Bagi Hasil Usaha Garam Rakyat di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Jurnal Agribisnis Indonesia. Journal of Indonesian Agribusiness, 4(1),1-16.DOI:https://doi.org/10.29244/jai.2016.4.1.1-16.

Prihantini, C. I., Syaukat, Y., & Fariyanti, A. (2017). Perbandingan Pola Bagi Hasil Dalam Usaha Garam Rakyat di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 7(1), 77-90. DOI: http://dx.doi.org/10.15578/jksekp.v7i1.4997

Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep umum pelaksanaan kebijakan publik. Jurnal Publik, 11(1), 1-12. DOI: https://doi.org/10.1109/ICMENS.2005.96.

Samsiyah, N., Moelyaningrum, A. D., & Trirahayu Ningrum, P. (2019). Garam Indonesia Berkualitas: Studi Kandungan Logam Berat Timbal (Pb) Pada Garam [The Quality of Indonesia Salt: Study of Heavy Metal Lead (Pb) Levels in the Salt]. Jurnal Ilmiah Perikanan Dan Kelautan, 11(1), 43. DOI: https://doi.org/10.20473/jipk.v11i1.11058.

Soesilowati, E., & Garam, P. (2013). Penguatan Industri Garam Nasional Melalui Perbaikan Teknologi Budidaya Dan Diversifikasi Produk. Sainteknol, 11(2), 129–142. DOI: https://doi.org/10.15294/sainteknol.v11i2.5572.

Suratman, & Dillah, P. (2012). Metode Penelitian Hukum. Alfabeta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Yaqin, A. (2007). Legal Research and Writing. Lexis Nexis.

Dapu, Y. M. (2016). Implikasi UU No. 23 Tahun 2014 Terhadap Kewenangan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Kelautan Dan Perikanan. Lex Et Societatis, 4(8).

Zainuri, M., Anam, K., & Susanti, A. P. (2016). Hubungan Kandungan Natrium Chlorida (NaCl) dan Magnesium (Mg) dari Garam Rakyat di Pulau Madura. Prosiding Seminar Nasional Kelautan, 167–172.

Zein, Y. A. (2016). Politik Hukum Pengelolaan Wilayah Perbatasan Berbasis Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(1), 97–122. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss1.art6.




DOI: http://dx.doi.org/10.15578/jksekp.v10i1.8349

Indexed by:

 

 

 

---------------------------------------------------------------------------------------

 

Published by

Research Center for Marine and Fisheries Socio-Economic

in collaboration with
Indonesian Marine and Fisheries Socio-Economics Research Network

 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.