Strategi Pengawasan Illegal Fishing dalam Upaya Menjaga Sumberdaya Perikanan di Perairan Barat Aceh

Zulferdi Zulferdi, Etty Riani, Agnes Puspitasari Sudarmo

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi pengawasan illegal fishing dalam upaya menjaga sumberdaya perikanan di perairan Barat Aceh. Metode analisis data yang digunakan adalah secara kuantitatif-deskriptif dengan tabulasi distribusi frekuensi dan metode analisis SWOT. Sampel yang terlibat dalam penelitian ini adalah sebanyak 40 orang responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) tingkat pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan terhadap illegal fishing dari tahun 2015 sampai 2020 mayoritas yang melakukan illegal fishing adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dibandingkan dengan Warga Negara Asing (WNA), b) pelanggaran yang bersifat adminitrasi mayoritas pelanggaran kasus pemalsuan dokumen dan jenis pelanggaran yang bersifat destructive fishing (bersifat alat tangkap terlarang) selebihnya adalah bersifat pelanggaran pengemboman. Sedangkan mengenai perkembangan pos pengawasan belum berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran pembanguna nasional dalam bidang kelautan dan perikanan, sedangkan sarana dan prasarana yang tersedia tidak sebanding dengan luas wilayah kerja bagi pihak pengawas. Selanjutnya,(2) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan/SDI terhadap dampak illegal fishing menunjukkan pada tingkat penyusutan berupa ikan demersal dalam beberapa tahun terakhir yaitu sebesar  41 – 60 (%). (3) untuk strategi pengawasan terhadap illegal fishing dalam upaya menangani permasalahan illegal fishing menunjukkan bahwa nilai faktor internal (kekuatan dan kelemahan) pengawasan illegal fishing adalah sebesar 2.90 yaitu berada pada posisi dan strategi yang harus diterapkan adalah menggunakan kekuatan untuk memanfaatkan peluang jangka panjang dengan cara strategi diversifikasi. Sedangkan nilai skor faktor eksternal (peluang dan ancaman) berada pada posisi yang kuat yaitu 3.47 dengan strategi yang dapat dilakukan adalah pihak pengawas illegal fishing ini adalah meminimalkan masalah internal sehingga dapat merebut peluang yang lebih baik untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan bagi pelaku illegal fishing di wilayah perairan barat Aceh


Keywords


Sumberdaya perikanan; illegal fishing; pengawasan

Full Text:

PDF

References


Aji, S. P., Iskandar, B., H., & Purwangka, F. (2017). Identifikasi Bahaya Pada Aktivitas Patroli Laut Oleh Pengawas Perikanan di Jakarta. Jurnal Albacore 1(1), 047-067.

Alhadi, S., Usmawadi, U., & Romsan, A. (2018). Implementasi konvensi hukum laut 1982 tentang illegal, unreported and unregulated fishing di Indonesia (Doctoral dissertation, Sriwijaya University).

Badan Pusat Statistik Aceh (2015). Buku statistik perancangan pembangunan daerah Provinsi Aceh. Banda Aceh.

Creswell, J. W., & Clark, V. L. P. (2017). Designing and conducting mixed methods research. Sage publications.

Darmika K. (2015). Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan oleh Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dalam Perspektif Uudang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Jurnal Hukum dan Peradilan. 4 (3).

David R. Fred. (2002). Manajemen Strategis, Konsep. (Edisi 7). Alih Bahasa Drs. Alexander Sindiro. Jakarta. PT. Indeks.

David, Fred R. (2011). Strategic Management: Concepts and Cases. 13th ed, New Jersey: Prentice Hall.

Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (2020). Kebijakan Pengawasan dalam Penanggulangan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, Departemen Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Efritadewi, A., & Jefrizal, W. (2017). Penenggelaman Kapal Illegal Fishing di Wilayah Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Selat, 4(2), 260-272.

Fauzi, A. (2005). Pemodelan sumber daya perikanan. Gramedia Pustaka Utama.

Hehanussa, J., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penegakan hukum illegal fishing yang dilakukan oleh kapal asing di wilayah laut Indonesia ditinjau dari hukum laut internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 1(3), 31-40.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (2017). Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 63/Permen-Kp/2017 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019.

KepPres No. 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut;

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.261/MEN/2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;

Mosqueda, N. F. (2020). Implementasi kebijakan penenggelaman kapal asing pemerintah Indonesia dalam mengatasi illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing di Asia Tenggara (2014-2018)= The implementation of Indonesia's sink the vessel policy in combating illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing in Southeast Asia (2014-2018) (Doctoral dissertation, Universitas Pelita Harapan).

Muhamad, S., V. (2016). Illegal fishing di perairan indonesia: permasalahan dan upaya penanganannya secara bilateral di Kawasan. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 3(1).

Mahmudah, N. (2015). ILLEGAL FISHING Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan. Jakarta

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 45/MENKP/2014 Tentang Surat Laik Operasi Kapal.

Peraturan Mentri P No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut;

Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: Per.01/MEN/2009 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

Purwangka, F., & Iskandar, B., H. (2019). Tingkat konsekuensi bahaya pada aktivitas pengawasan kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan di pos pelayanan Jakarta. Albacore, 3(1).

Puspito, H., & Nursubadriah, S. (2020). Keberangkatan kapal penangkapan ikan dengan ukuran kurang dari 10 gt di wilayah kerja pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Tanjung Balai Karimun periode 2015-2019. Jurnal Maritim, 1(2), 74-79.

Rangkuti, F. (2009). Strategi Promosi yang Kreatif dan Analisis Kasus Integrated Marketing Communication. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Rangkuti, F. (2017). Analisis SWOT Edisi Cetakan ke 23. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Rangkuti, F.(2018). Analisis, S. W. O. T. Teknik Membedah Kasus Bisnis, Cetakan 24. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Rangkuti. F., (2006). Analisis SWOT Teknik membedah Kasus Bisnis. Reorientasi Konsep Perencanaan Strategis Untuk Menghadapi Abad 21. Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.

Republik Indonesia (1983). Undang-undang No 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. Lembaran Negara RI tahun.

Riduwan. (2008). Skala Pengukuran Variabel-variabel Penelitian. Bandung: Alfabeta.

Rinaldo, I., Diamantina, A., & Soemarmi, A. (2019). Perkembangan pengaturan dan pelaksanaan tugas pengawas perikanan di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 8(1), 433-442.

Simarmata, P. (2017). Hukum Zona Ekonomi Eksklusif dan Hak Indonesia Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1983. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(2), 108-123.

Siombo, D., M., R. (2013). Hukum Perikanan Nasional dan Internasional. Gramedia Pustaka Utama.

Sugiarsih, I. (2016). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Illegal Fishing Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Doctoral dissertation, UNPAS).

Sugiyono, P. (2015). Metode penelitian kombinasi (mixed methods). Bandung: Alfabeta.

Sugiyono, P. (2017). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabet.

Thamrin, T., S., R. (2016). Penegakan Hukum Laut Terhadap Illegal Fishing. Bahan RTD Penegakan Hukum Maritime terhadap Praktik Illegal Fishing di Indonesia, Lemhanas-RI, 16.

Tiwow, C. (2012). Tinjauan Hukum dalam Pelaksanaan Pengawasan Sumber Daya Perikanan. Keadilan Progresif, 3(1).

Undang–undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Pasal 87 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Wilayah Laut;

Undang–Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;

Undang–Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia;

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Wahyuddin, W., Muksal, M., Nirzalin, N., & Zulfikar, Z. (2017). Pengaruh Praktik Illegal Fishing Terhadap Kesejahteraan Ekonomi Nelayan Di Provinsi Aceh. In Prosiding Seminar Nasional USM (Vol. 1, No. 1).

Wegenast, T. & Schneider, G. (2016). Ownership matters: Natural resources property rights and social conflict in Sub-Saharan Africa. Political Geography.




DOI: http://dx.doi.org/10.15578/bjsj.v6i2.14104

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




Creative Commons License
Buletin Jalanidhitah Sarva Jivitam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats
ISSN Print: 1978-032X, ISSN Online: 2716-2554

POLITEKNIK AHLI USAHA PERIKANAN
BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

View My Stats

 Index by


 

Location: