KAJIAN HUKUM KEBIJAKAN UKURAN KAPAL DALAM DEFINISI NELAYAN KECIL

Radityo Pramoda, Tenny Apriliani

Abstract


Definisi nelayan kecil sebagai sebuah kebijakan publik memiliki arti penting, ketika dihadapkan pada keinginan pemerintah mengelola wilayah perikanan nusantara secara baik dan berkeadilan. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji ukuran kapal yang tepat dalam definisi nelayan kecil. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif yang dijabarkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran kapal yang paling tepat digunakan nelayan kecil adalah ≤ 5 Gross Tonnage/GT. Adanya perbedaan satuan volume kapal untuk definisi nelayan kecil dalam UU No. 45/2009 dan UU No. 7/2016, juga memberikan dampak terhadap: 1) rujukan UU yang harus diacu;
2) kewenangan perizinan kapal (dikaitkan UU No. 23/2014); 3) wilayah penangkapan ikan; 4) kemampuan memperoleh hasil tangkapan (teknologi); 5) tata administrasi pencatatan kapal. Rekomendasi yang harus diupayakan pemerintah ialah menyamakan ukuran kapal dalam salah satu rumusan teks definisi nelayan kecil dengan merivisi UU No. 45/2009 atau UU No. 7/2016.

Title: A Legal Study on Vessel Size Policy Within The Definition of Small Scale Fisher

The definition of small scale fisher plays a vital role in public policy, especially as the government attempts to establish a well and fairway managing its national fishery area. The purpose of this study is to determine the appropriate vessel size for small fisher definition. Data were analyzed using a normative juridical method and were described in a narrative description. The results suggest that the most appropriate vessel size for the small scale fishers is less than 5 Gross Tonnage/GT. The difference in unit usage between Constitution No. 45/2009 and Constitution No. 7/2016, has also made impacts towards several aspects, such as: 1) which constitution to refer to; 2) vessel authorization licensing (refer to Constitution No. 23/2014); 3) fishing area; 4) ability to catch fishes (technology); 5) administrative procedures for vessels’ recording. Therefore, based on these findings, this study recommends the government to equalize the size of the vessel in at least one of the text that defines small fisher, either Constitution No. 45/2009 or Constitution No. 7/2016. 


Keywords


kebijakan; ukuran kapal; definisi; nelayan kecil

Full Text:

PDF

References


Abidin, S. Z. (2016). Kebijakan Publik. Jakarta: Salemba Humanika.

Akib, H. (2010). Implementasi Kebijakan; Apa, Mengapa, dan Bagaimana. Jurnal Ilmu Administrasi Publik. Makassar: Universitas Negeri Makassar, Vol.1, No. 1, Februari 2010. (1-11).

Badan Pengkajian Hukum Nasional. (2015). Diskusi Publik Pola Penelitian Hukum dalam Rangka Pengembangan dan Pembentukan Hukum Nasional. https://bphn.go.id/news/ 2015122204451122/DISKUSI-PUBLIK-POLA-PENELITIAN-HUKUM-DALAM-RANGKA-PENGEMBANGAN-DAN-PEMBENTUKAN-HUKUM-NASIONAL. Tanggal diunduh:

Mei 2018.

BAPPENAS. (2017). Narasi Tunggal: Bantuan Premi Asuransi Nelayan. https://www. bappenas.go.id/ id/berita-dan-siaran-pers/narasi-tunggal-bantuan-premi-asuransi-nelayan/. Tanggal diunduh: 15 Mei 2018.

Basyir, A. (2014). Pentingnya Naskah Akademik dalam Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan untuk Mewujudkan Hukum Aspiratif dan Responsif. Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan). Volume II, No. 5, Agustus 2014. (285-306).

Brinkerhoff, D.W. & L.B. Crosby. (2001). Managing Policy Reform: Concepts and Tools for Decision-Makers in Developing and Transitioning Countries. Bloomfield, CT: Kumarian Press.

Brynard, P.A. (2007). Multiplicity in Public Policy Implementation. African Journal of Public Affairs. Volume 1, No. 1, December 2007. South Africa: University of Pretoria. (34-40)

Buchholz, R. A. (1990). Essentials of Public Policy for Management (Prentice-Hall Essentials of Management Series). USA: Pearson College Div.

Cross, H., K. Hardee & N. Jewell. (2001). Reforming Operational Policies: A Pathway to Improving Reproductive Health Progress.

POLICY Occasional Paper Series No.7. Washington DC: Future Group, POLICY Project.http://www.policyproject.com/pubs/ occasional/op-7.pdf. Tanggal diunduh: 11 April 2018.

FAO. (2015). Small Scale Fisheries. FAO’s Strategic Objective 1 Help Eliminate Hunger, Food Insecurity and Malnutrition SMALL-SCALE FISHERIE. http://www.fao.org/3/a-au832e.pdf. Tanggal diunduh: 24 April 2018.

Friedman, L.M. (2009). Sistem Hukum (Perspektif Ilmu Sosial). Bandung: Nusa Media.

Gandyo, G.C., A. Soemarmi, & E.S. Prihatin. (2016). Perlindungan Hukum bagi Nelayan Kecil oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Brebes. Diponegoro Law Journal, Volume 5,

No. 3, Tahun 2016. (1-10).

Ditjen Perikanan Tangkap1. (2018). Spesifikasi Teknis Kapal Ikan <5 GT (Mina Maritim 3 VL-Linggi Depan) (TIPE 2). https://id.scribd.com/ doc/316603686/07-Spesifikasi-Teknis-KapalIkan-5-GT-Tipe-V-Tipe-7-Tahap-II-pdf.Tanggal diunduh: 21 Juni 2018.

Ditjen Perikanan Tangkap2. (2018). Spesifikasi Teknis Kapal Ikan 10 GT (Mina Maritim 10 ULH) (Multipurpose-Line Hauler) (TIPE 9). https:// id.scribd.com/doc/314241302/09-SpesifikasiTeknis-Kapal-Ikan-10-GT-Tipe-U-Tipe-9. Tanggal diunduh: 21 Juni 2018.

Halim, A. & T.W. Damayanti. (2007). Seri Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah (Pengelolaan Keuangan Daerah). Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.

Hart, H.L.A. (2010). Konsep Hukum. Bandung: Nusa Media.

Ingram, H. & Schneider, A. (1990). Improving Implementation Through Framing Smarter Statutes. Journal of Public Policy, January 1990; Cambridge University. (67-88). https://doi.org/10.1017/ S0143814X00004682. Tanggal diunduh: 12 April 2018.

Irianto, S. & Shidarta. (2009). Metode Penelitian Hukum (Konstelasi dan Refleksi). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Kartodihardjo, H. (2017). Analisis Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Diskursus-Politik-Aktor-Jaringan. Bogor: Sajogyo Institute.

Marzuki, H.D. & Mujibussalim. (2017). Kedudukan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Menjalankan Fungsi Legislasi. Syiah Kuala Law Journal. Volume 1(3), Desember 2017. Banda Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (52-70).

Mthethwa, R. M. (2012). Critical Dimensions for Policy Implementation. African Journal of Public Affairs. Volume 5, No. 2, September 2012. South Africa: University of Pretoria. (36-47).

Mulyadi, S. (2005). Ekonomi Kelautan. Jakarta: PT Grafindo

Persada. Nugroho, R. (2011). Public Policy (Dinamika Kebijakan-Analisis Kebijakan-Manajemen Kebijakan). Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Parsons, W. (2008). Public Policy (Pengantar Teori dan Praktik Analisa Kebijakan). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.30/Men/2012, tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 81.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/Permen-KP/2016, tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko Kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 907.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2002, tentang Perkapalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000, tentang Kepelautan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 13. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3929.

Perdana, R. (2016). Implikasi Perubahan Pembagian Urusan Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. . Tanggal diunduh: 22 Mei 2018.

PPSEKP1. (2016). Kajian Perlindungan Nelayan terhadap Keberlanjutan Usaha. Laporan Teknis (Tidak Dipublikasikan). Jakarta: Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan-Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Ballitbang KP).

PPSEKP2. (2016). Panel Kelautan dan Perikanan Nasional (Panelkanas). Laporan Teknis (Tidak Dipublikasikan). Jakarta: Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan-Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Ballitbang KP).

Purnaweni, H. (2014). Kebijakan Pengelolaan Lingkungan di Kawasan Kendeng Utara Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 12, ISSN 1829-8907. Issue 1 (2014). Semarang: Universitas Diponegoro. (53-65).

Rahardjo, S. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara. Rahardjo2, S. (2009). Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara

Siombo, M.R. (2010). Hukum Perikanan Nasional dan Internasional. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Slampack, R. (2017). Makalah Nelayan. (Bahan Disertasi S3). . Tanggal diunduh: 13 April 2018. SUCOFINDO. (2011). Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. /artikel/1059/illegal,-unreported-and-unregulated-(iuu)-fishing..html. Tanggal diunduh: 8 Agustus 2018.

Suharto, E. (2008). Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik bagi Masyarakat dengan Kebutuhan Khusus. Disampaikan pada Focused Group Discussion (FGD) “Kajian Penerapan Pelayanan Khusus (Service for Customers with Special Needs) pada Sektor Pelayanan Publik”. Lembaga Administrasi Negara. Sahira Butik Hotel (Bogor 9-10 Oktober 2008). http://www.policy.hu/ suharto/Naskah%20PDF/LANPelayananPublik. pdf. Tanggal diunduh: 15 Agustus 2018.

Sulistiyono, A. & M. Rustamaji. (2009). Hukum Ekonomi sebagai Panglima. Sidoarjo - Jawa Timur: Masmedia Buana Pustaka.

Suyanto, B. (2013). Anatomi Kemiskinan dan Strategi Penanganannya. Surabaya: In-Trans Publishing.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008, tentang Pelayaran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433.

Utsman, S. (2009). Dasar-Dasar Sosiologi Hukum (Makna Dialog antara Hukum dan Masyarakat). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Wolman, H. (1981). The Determinants of Program Success and Failure. Journal of Public Policy, Volume 1, Issue 4, October 1981. (433-464).




DOI: http://dx.doi.org/10.15578/jksekp.v9i2.7499

Indexed by:

 

 

 

---------------------------------------------------------------------------------------

 

Published by

Research Center for Marine and Fisheries Socio-Economic

in collaboration with
Indonesian Marine and Fisheries Socio-Economics Research Network

 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.